Besar Pasak Dari Pada Tiang






Peribahasa “besar pasak daripada tiang” sudah diajarkan di Sekolah Dasar sejak dahulu. Tidak pernah disebutkan siapa pencipta peribahasa tersebut. Tidak pula disebutkan mulai kerajaan apa diajarkan. Tetapi dapat dipastikan bahwa peribahasa tersebut merupakan ajaran kuno nenek moyang di Nusantara.
Menurut wikipedia Indonesia, peribahasa adalah kelompok kata yang mempunyai susunan yang tetap dan mengandung aturan dasar dalam berperilaku. Aturan ini merupakan warisan yang baik untuk dipedomani. Peribahasa diatas baik dipedomani, baik untuk generasi yang lampau maupun generasi yang akan datang. 

Besar pasak daripada tiang bisa dibaca sebagai ajaran nenek moyang Nusantara agar kita memperhatikan pendapatan. Perhatikan berapa pendapatan yang kita miliki. Hindari belanja yang berlebihan. Usahakan bahwa pendapatan selalu lebih besar daripada belanja. Kelebihannya bisa ditabung untuk belanja masa yang akan datang.


Pajak Sebagai Pendapatan Negara

Banyak pakar mendefinisikan pajak. Masing-masing sesuai dengan sudut pandang yang berbeda. Tetapi saya (mungkin) memiliki definisi berbeda. Saya mengartikan pajak sebagai penghasilan yang diambil oleh negara.

Negara sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban. Diantara hak yang dimiliki negara adalah memungut pajak. Hak ini tertulis di Pasal 23A UUD. Di beberapa literatur, hak negara untuk memungut pajak disebut hak mendahului. Disebut mendahului karena hak ini diatas hak lainnya.
Negara mengambil sebagian penghasilan dari rakyatnya dimaksudkan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan negara. Bentuk penghasilan yang diambil dari rakyat dalam keindonesiaan disebut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Royalti pertambangan, bagi hasil minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak lainnya baik yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelenggaraan kenegaraan. Kegiatan kenegaraan yang dimaksud semua kegiatan negara baik yudikatif, legislatif maupun eksekutif. Kegiatan-kegiatan tersebut dibiaya oleh pendapatan. Dalam hal pendapatan tidak mencukupi, maka negara mencari utang.
Tidak ada pihak yang secara sukarela memberi utang kemudian tidak mengharapkan pelunasan. Semua utang wajib dilunasi. Bahkan ditambah bunga. Artinya utang wajib dibayar oleh pajak. Atau utang dibayar oleh utang.

Sampai kapan utang dibayar oleh utang? Dosen penulis pernah berujar bahwa utang dibayar oleh utang sampai kiamat atau sampai negara tersebut bubar. Sejarah negara modern mencatat, hanya sedikit negara yang tidak punya utang. Utang tidak pernah lunas.

Jika kita berandai-andai untuk melunasi utang tersebut, maka sekarang kita harus menghentikan meminta utang untuk membiayai negara. Kemudian membayar utang dari pajak sampai lunas. Pendapatan negara berupa pajak harus cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan membayar utang. Begitu seterusnya ke tahun-tahun selanjutnya sampai utang lunas. Dengan demikian jelaslah bahwa utang harus dibaca sebagai uang muka penerimaan pajak.
Seandainya kita tetap mengharapkan utang untuk penyelenggaraan negara, berarti kita telah “membajak” hak generasi yang akan datang. Kecuali kita sepakat bahwa utang akan tetap ada sampai negara bubar.


Pajak Untuk Mewujudkan Tujuan Negara

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah merumuskan tujuan dibentuknya negara. Tujuan pendirian NKRI tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, maka NKRI diperlukan tentara yang kuat. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan perisai pertama NKRI dari serangan musuh. TNI ibarat tulang punggung NKRI. Jika TNI kuat maka NKRI kuat. Dan kekuatan TNI terletak pada peralatan dan tentaranya. Peralatan TNI harus dibeli dengan pajak. Begitu juga dengan keseluruhan tentara harus dibuat “kuat” oleh pajak.

Melindungi segenap bangsa Indonesia juga berarti perlunya aparat penegak hukum. NKRI adalah negara hukum. Jika aparat penegak hukum tidak dicukupkan kehidupannya oleh negara maka aparat tersebut sangat mudah memperjualbelikan hukum. Aparat penegak hukum harus dibayar dengan cukup oleh negara. Pajak harus cukup untuk membiayai aparat penegak hukum seperti kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan lainnya.

Memajukan kesejahteraan umum merupakan pekerjaan yang tidak pernah selesai. Membuat rakyat sejahtera tidak berarti pajak harus dibagi-bagi secara langsung untuk rakyat. Pemberian tunai untuk rakyat hanya pantas untuk fakir miskin dan anak-anak telantar.

Pada umumnya, memajukan kesejahteraan umum yang dilakukan oleh negara adalah dengan membuat infrastuktur dan barang-barang milik umum. Infrastruktur dimaksudkan untuk memperlancar perekonomian. Infrastruktur yang baik berguna untuk efesiensi roda usaha rakyat. Contoh infrastruktur: jalan raya, waduk, irigasi, pelabuhan udara dan laut. Infrastruktur yang tidak ekonomis tapi diperlukan hanya bisa diwujudkan oleh negara dengan uang pajak.

Barang-barang milik umum sebenarnya kebutuhan masyarakat. Masyarakat perlu taman untuk rekreasi. Perlu gedung dan lapangan olah raga untuk kebutuhan masyarakat. Perlu rumah sakit yang memadai supaya tetap sehat. Kebutuhan masyarakat seperti itu merupakan kewajiban NKRI untuk kesejahteraan umum.

Mencerdaskan kehidupan bangsa hanya dapat diwujudkan dengan pendidikan gratis. NKRI yang berkewajiban untuk menyediakan pendidikan gratis. Bukan orang tua peserta didik yang harus membayar pendidikan tetapi negara harus membayar pendidikan untuk rakyatnya. Pendidikan gratis yang dibayar oleh negara berasal dari pajak.


Semua Janji Akan Ditunaikan Dengan Pajak

Indonesia telah memilih sistem demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Presidan dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sebelum dipilih, calon presiden dan calon wakil presiden memberikan janji-janji kepada rakyat. Pada saat calon presiden dan calon wakil presiden terpilih oleh rakyat, maka janji tersebut wajib ditunaikan.

Harian Republika mencatat setidaknya ada 54  janji presiden terpilih Jokowi dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada saat kampanye. Laman VOA-Islam.com malah mencatat lebih banyak lagi, yaitu 66 janji Jokowi-JK. Apapun janji tersebut, setelah dilantik, pemerintah Jokowi-JK harus melunasi janji tersebut.

Diantara janji Jokowi-JK tersebut yang dicatat oleh harian Republika antar lain:
  1. Menyediakan 1 juta ha lahan pertanian baru di luar Jawa.
  2. Mengelola persediaan pupuk dan menjaga harga tetap murah.
  3. Pembangunan 25 bendungan.
  4. Perbaikan 5.000 pasar tradisional.
  5. Mewujudkan tol laut Aceh-Papua.
  6. Bantuan dana Rp 10 juta per tahun untuk UMKM/koperasi.
  7. Memberi subsidi Rp1 juta per bulan untuk keluarga pra sejahtera sepanjang pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen.
  8. Membangun 6.000 puskesmas dengan fasilitas rawat inap.
  9. Meningkatkan 3 kali lipat anggaran pertahanan.
  10. Sekolah gratis.
  11. Mewujudkan pendidikan seluruh warga negara termasuk anak petani, nelayan, butuh termasuk difabel dan elemen masyarakat lain melalui Kartu Indonesia Pintar.
Mewujudkan tol laut Aceh-Papua termasuk ide baru yang muncul pada saat kampanye. Sekedar perbandingan, tol Trans Sumatera yang panjangnya sekitar 2.700 KM akan memerlukan biaya sekitar 150 triliun rupiah. Bagaimana dengan rencana tol laut Aceh-Papua? Berapa panjangnya? Berapa uang yang harus disediakan?

Belum ada studi kelayakan dan belum dihitung berapa rupiah biaya pembangunan tol laut tersebut. Kemungkinan besar, pihak swasta pun tidak ada yang dengan sukarela membangun. Pembangunan strategis seperti ini harus dibiayai oleh negara. Artinya, pajak harus cukup untuk membayar janji-janji diatas.


Lebih Kuat Lebih Banyak Hasil

Ibarat kendaraan truk, semakin kuat mesin membawa muatan, semakin banyak yang diangkut. Semakin banyak yang diangkut semakin banyak menghasilkan uang.

Sekarang kita balik. Pemerintahan baru Jokowi-JK nantinya memerlukan banyak uang untuk membayar janji-janji kampanye. Uang tersebut sangat logis jika didapat dari pendapatan pajak. Sangat riskan jika program yang begitu “mahal” harus dibayar dengan utang. Generasi mana lagi yang akan “dirampas”? Besar pasak daripada tiang!

Untuk menghasilkan pendapatan pajak yang banyak, maka diperlukan mesin uang yang kuat! Mesin pendapatan pajak yang modern dengan organisasi perpajakan yang modern. Mesin dalam hal ini dimaksudkan teknologi informatika yang digunakan. Artinya perpajakan harus menggunakan teknologi informatika modern supaya tidak “lelet”.

Organisasi perpajakan yang modern adalah organisasi atau administrasi perpajakan yang menggunakan standar-standar Internasional. Diantaranya best practices  yang sering direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Administrasi perpajakan Indonesia harus menerapkan best practices Internasional agar lebih kuat menghasilkan pendapatan pajak.

Yuk, kita kaji sama-sama bagaimana best practices administrasi perpajakan Internasional dan Indonesia jangan ketinggalan! Untuk “Indonesia Hebat” harus disokong oleh administrator pajak hebat.



 Sumber : DIRJEN PAJAK

Reviews:

Post a Comment

One Piece © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Powered by Blogger.