Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak menjadi suatu
hal yang wajib dilakukan apabila Wajib Pajak tidak menginginkan hasil
pemeriksaan pajak yang merugikan terutama apabila kerugian atas koreksi
fiskal yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak berasal dari kesalahan
administrasi Wajib Pajak. Kelemahan dalam persiapan menghadapi pemeriksaan pajak
sering membuat Wajib Pajak harus membayar mahal berupa temuan-temuan
atau koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas kesalahan
dalam menerapkan aturan perpajakan, data tidak lengkap, kesalahan tulis
dan kesalahan-kesalahan lain yang seharusnya dapat diantisipasi
sebelumnya.
Berikut persiapan yang harus dilakukan :
- Membuat daftar hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka persiapan
menghadapi pemeriksaan pajak, setidaknya daftar tersebut berisi hal-hal
sebagai berikut :
- Periksa jumlah pajak yang dibayar dalam SSP harus sesuai dengan Pajak yang terutang di dalam SPT Masa PPN
- Periksa apakah penulisan data WP sudah benar
- Periksa kembali perhitungan pajak terutang apakah sudah pasti benar
- Periksa penulisan daftar pembeli maupun penjual sudah benar ataukah ada kesalahan
- Periksa bukti fisik Faktur Pajak Keluaran apakah sesuai dengan yang dilaporkan
- Periksa bukti fisik Faktur Pajak Masukan apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan
- Periksa penulisan identitas WP, Nomor faktur dan tanda-tangan yang ada di Faktur Pajak
- Periksa apakah tanda tangan di Faktur Pajak sudah sesuai dengan specimen yang dikirimkan ke KPP
- Bila perlu mintakan ke pembeli ataupun penjual copy specimen tanda tangan Faktur Pajak dan copy surat pemberian nomor Faktur Pajak
- Bila perlu mintakan copy laporan SPT Masa PPN Pembeli maupun Penjual untuk memastikan tidak ada dispute PPN
- Lengkapi bukti pembayaran atas transaksi yang dikeluarkan Faktur Pajaknya untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi dan dapat diakui PPNnya
- Apabila terdapat lebih bayar, periksalah angka lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya apakah sudah sesuai dengan pelaporannya
- Buatlah rekonsiliasi antara peredaran usaha menurut Faktur Pajak Keluaran berdasarkan SPT Masa PPN dengan peredaran usaha berdasarkan pembukuan dan laporan SPT Tahunan PPh Badan
- Bila dimungkinkan, buatlah rekonsiliasi antara Faktur Pajak Masukan dengan Pembelian berdasarkan Laporan SPT Tahunan PPh Badan
Sumber : Google
Reviews:
Post a Comment