Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak




Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak menjadi suatu hal yang wajib dilakukan apabila Wajib Pajak tidak menginginkan hasil pemeriksaan pajak yang merugikan terutama apabila kerugian atas koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak berasal dari kesalahan administrasi Wajib Pajak. Kelemahan dalam persiapan menghadapi pemeriksaan pajak sering membuat Wajib Pajak harus membayar mahal berupa temuan-temuan atau koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas kesalahan dalam menerapkan aturan perpajakan, data tidak lengkap, kesalahan tulis dan kesalahan-kesalahan lain yang seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya.


Berikut persiapan yang harus dilakukan :

  1. Membuat daftar hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi pemeriksaan pajak, setidaknya daftar tersebut berisi hal-hal sebagai berikut :
    1. Periksa jumlah pajak yang dibayar dalam SSP harus sesuai dengan Pajak yang terutang di dalam SPT Masa PPN
    2. Periksa apakah penulisan data WP sudah benar
    3. Periksa kembali perhitungan pajak terutang apakah sudah pasti benar
    4. Periksa penulisan daftar pembeli maupun penjual sudah benar ataukah ada kesalahan
    5. Periksa bukti fisik Faktur Pajak Keluaran apakah sesuai dengan yang dilaporkan
    6. Periksa bukti fisik Faktur Pajak Masukan apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan
    7. Periksa penulisan identitas WP, Nomor faktur dan tanda-tangan yang ada di Faktur Pajak
    8. Periksa apakah tanda tangan di Faktur Pajak sudah sesuai dengan specimen yang dikirimkan ke KPP
    9. Bila perlu mintakan ke pembeli ataupun penjual copy specimen tanda tangan Faktur Pajak dan copy surat pemberian nomor Faktur Pajak
    10. Bila perlu mintakan copy laporan SPT Masa PPN Pembeli maupun Penjual untuk memastikan tidak ada dispute PPN
    11. Lengkapi bukti pembayaran atas transaksi yang dikeluarkan Faktur Pajaknya untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi dan dapat diakui PPNnya
    12. Apabila terdapat lebih bayar, periksalah angka lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya apakah sudah sesuai dengan pelaporannya
  2. Buatlah rekonsiliasi antara peredaran usaha menurut Faktur Pajak Keluaran berdasarkan SPT Masa PPN dengan peredaran usaha berdasarkan pembukuan dan laporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Bila dimungkinkan, buatlah rekonsiliasi antara Faktur Pajak Masukan dengan Pembelian berdasarkan Laporan SPT Tahunan PPh Badan


Sumber : Google

Reviews:

Post a Comment

One Piece © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Powered by Blogger.